Rusman Yakub Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 15/2012 Tentang Layanan Informasi Publik
Sosialisasi Perda Layanan Keterbukaan Informasi di Lingkungan Pemprov Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Peraturan daerah (Perda) Nomor 15/2012 tentang layanan keterbukaan informasi di
lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dinilai penting, untuk diketahui oleh
masyarakat Kaltim.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub
pada kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor
15/2012 Tentang Layanan Informasi Publik dilingkungan Pemrov Kaltim, di Hotel
Grand Fatma Tenggarong, Jum'at (26/5/2023).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala
Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, dan diikuti oleh puluhan mahasiswa Universitas
Kutai Kartanegara.
Rusman Yakub mengatakan, tujuan dari Perda
tersebut diharapkan kedepan bisa saling keterbukaan, untuk informasi atau
layanan layanan di Pemprov Kaltim. Artinya tidak ada lagi yang disembunyikan,
bahkan hingga informasi APBD.
"Kalau bisa buku APBD itu kan tebal,
dibuatkan rangkuman saja supaya lebih mudah dibaca, kemudian ditaruh di centra
publik seperti kantor Lurah, Kecamatan dan yang sering diakses oleh
masyarakat," katanya
Menurutnya, APBD itu miliknya publik jadi
publik berhak mengetahui, maka dari Perda tersebut harus disosialisasikan
dengan baik, supaya masyarakat juga bisa paham dengan Perda tersebut.
"Pemerintah tidak boleh marah, karena
sudah ada Perdanya dan dilindungi oleh Undang Undang, masih banyak masyarakat
hingga saat ini terkesan tidak punya hak, untuk mengetahui apa saja haknya rakyat
untuk dilayani," jelasnya
Ia juga menyebutkan, peran mahasiswa
merupakan garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat sekitar.
"Saya memilih sosialisasi di Kukar,
dengan meminta mahasiswa sebagai pesertanya, karena saya anggap mahasiswa garda
terdepan," ungkapnya(riz)